|
Page 2 of 3
C. PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Anjing, Kucing, Kera dan Hewan Sebangsanya
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan hewannya ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 14 hari. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Negara asal. - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. - Surat Persetujuan Pemasukan (impor permit) dari Dirjen Peternakan. • Petugas melakukan pemeriksaan klinis dan perlakuan tindak karantina berupa pengambilan serum untuk pengujian laboratorium. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR IMPOR PRODUK HEWAN
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan produk hewan ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Sanitasi Produk dari Karantina Negara asal. - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. - Surat Persetujuan Pemasukan (impor permit) dari Dirjen Peternakan. • Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan perlakuan tindak karantina berupa pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN UNGGAS (DOC)
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan unggas ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 14 hari. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Daerah asal. - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. • Petugas melakukan pemeriksaan klinis dan perlakuan tindak karantina. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN ANJING, KUCING, KERA DAN HEWAN SEBANGSANYA
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan hewan ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Daerah asal. - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. • Petugas melakukan pemeriksaan klinis dan perlakuan tindak karantina. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina minimal 14 hari. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN HEWAN
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan hewan ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Daerah asal. - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. • Petugas melakukan pemeriksaan klinis dan perlakuan tindak karantina. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 3 hari. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN SATWA
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan satwa ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 14 hari. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Daerah asal. - Ijin angkut satwa dari BKSDA Daerah asal - Surat rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan Provinsi Kepulauan Riau. • Petugas melakukan pemeriksaan klinis dan perlakuan tindak karantina. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 7-14 hari. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN PRODUK HEWAN
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan produk hewan ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2. • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari Karantina Daerah asal. - Surat rekomendasi/persetujuan pemasukan dari Dinas Peternakan ProvinsiKepulauan riau . • Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan perlakuan tindak karantina berupa pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium.. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
PROSEDUR PEMASUKAN BENDA LAIN
• Pemilik melaporkan rencana pemasukan komoditi ke instalasi karantina hewan dengan mengisi form KH.1 (1-2 hari sebelumnya). • Kepala Balai menerbitkan form KH.2 • Petugas karantina melakukan pemeriksaan dokumen meliputi: - Sertifikat Keterangan untuk Benda Lain dari Karantina Daerah asal. - Petugas melakukan pemeriksaan fisik. • Hewan tersebut harus menjalani masa karantina selama 3 hari. • Pemilik menyelesaikan pembayaran jasa karantina. • Petugas menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina (KH.12).
|