|
Kata Pengantar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam |
|
|
|
Written by webmaster
|
|
Friday, 15 July 2011 00:00 |
|
Assalammualaikum Wr.Wb.
Puji syukur ke hadirat ALLAH SWT atas limpahan Rahmat dan Hidayah-NYA jualah sehingga website BKP Kelas I Batam yang telah di launching sejak bulan Juni 2008 dapat disempurnakan sebagaimana yang tampil saat ini.Website ini adalah merupakan media informasi bagi masyarakat yang berisikan tentang tugas pokok struktur organisasi Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Batam, kegiatan operasional, peraturan-peraturan tentang karantina hewan dan tumbuhan serta berisikan informasi tentang teknis perkarantinaan.
Dengan disajikannya informasi tentang karantina pertanian melalui website ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang karantina, Dengan Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang karantina maka diharapkan akan semakin meningkat pula kesadaran masyarakat tentang peraturan - peraturan karantina. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang peraturan karantina maka secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan karantina. Selanjutnya apabila masyarakat telah patuh terhadap peraturan karantina, maka kemungkinan masuk dan tersebarnya OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) & HPHK (Hama & Penyakit Hewan Karantina) kedalam wilayah REPUBLIK INDONESIA semakin kecil. Dengan berhasil di cegah masuk dan menyebarnya OPTK & HPHK di dalam wilayah RI, berarti itu adalah keberhasilan institusi karantina pertanian dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Semoga website yang sangat sederhana ini bermanfaat bagi masyarakat luas dan dapat memberikan informasi tentang perkarantinaan khususnya di pulau batam.
Wassalammualaikum Wr.Wb. |
|
|
In-House Training Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 21 October 2011 08:34 |
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 22 tahun 2008 tentang organisasi dan ketatalaksanaan UPT Badan Karantina Pertanian bahwa Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam merupakan salah satu UPT yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perkarantinaan bertanggungjawab terhadap pengawasan masuknya OPT/OPTK yang dilalulintaskan melalui Pulau Batam. Sesuai dengan Permentan No. 37 Tahun 2006 wilayah batam ditetapkan menjadi salah satu pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran buah segar. Pada Permentan No. 18 tahun 2008 batam juga ditetapkan sebagai salah satu pintu pemasukan komoditas umbi lapis selanjutnya pada Permentan No. 27 juncto 38 tahun 2009 batam merupakan salah satu UPT yang bertanggung jawab menjalankan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) begitu juga dengan Permentan 12 Tahun 2009 dimana BKP Kelas I Batam juga bertanggung jawab menjalankan pengawasan terhadap kemasan kayu.
|
|
Read more...
|
|
Kegiatan Bulan Bhakti Karantina Pertanian Tahun 2011 Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam |
|
|
|
|
Written by Webmaster
|
|
Monday, 18 July 2011 09:36 |
|
Penyelenggaraan Bulan Bakti Karantina Pertanian yang dicanangkan setiap tanggal 8 Juni hingga 8 Juli merupakan momentum Public Awareness Badan Karantina Pertanian, bertolak dari di undangkannya UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Namun penyelenggaraan karantina pertanian di Indonesia sudah di mulai 134 tahun yang lalu melalui terbitnya ordonansi 19 Desember 1877 (Staatblad No. 262).
Dalam rangka perlindungan pertanian Indonesia terhadap hama penyakit hewan dan tumbuhan serta keamanan pangan, Badan Karantina Pertanian sebagai institusi pengawasan di bawah kementrian pertanian menjalankan tugas pokok dan fungsinya diseluruh pintu pemasukan dan pengeluaran dalam wilayah Negara Republik Indonesia .
Dengan kegiatan Bulan Bakti Karantina Pertanian Tahun 2011 yang berlangsung dari tanggal 8 Juni hingga 8 Juli 2011 diharapkan dapat turut menggairahkan, mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif serta dukungan masyarakat dalam hal perlindungan kekayaan alam hayati dan akselerasi ekspor. Slogan dari penyelenggaraan Bulan Bakti Karantina Pertanian Tahun 2011 adalah “134 Tahun Bersama Anda Melindungi Negeri”. Rangkaian kegiatan yang diharapkan berdaya guna bagi masyarakat.
|
|
Last Updated on Tuesday, 02 August 2011 08:56 |
|
Read more...
|
|
|
Sosialisasi Instalasi Katantina Tumbuhan |
|
|
|
|
Written by webmaster
|
|
Thursday, 04 August 2011 13:51 |
|
Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian yang menjalankan tugas serta fungsinya sebagai institusi pengawasan terhadap masuk dan keluar serta menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Wilayah Indonesia. Untuk keperluan pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan, pemerintah membagi Instalasi Karantina Tumbuhan di tempat – tempat pemasukan atau pengeluaran atau tempat – tempat lainnya.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 definisi Instalasi Karantina Tumbuhan adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tindakan karantina khususnya karantina tumbuhan, tempat milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan.
|
|
Last Updated on Friday, 21 October 2011 09:16 |
|
Read more...
|
|
Written by webmaster
|
|
Tuesday, 12 July 2011 00:00 |
|
Petugas Karantina Pertanian Kelas I Batam pada hari Selasa (12/7) siang berhasil mengamankan 2 ekor kucing angora berjenis kelamin jantan yang dibawa seorang warga Batu Aji-Batam yang baru saja datang dari Jakarta melalui Bandara Hang Nadim-Batam.
Menurut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau No. 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 yang menyatakan bahwa Hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebangsanya) dilarang masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau baik dari daerah bebas maupun daerah tertular sesuai dengan aturan atau pedoman yang berlaku. Maka dengan terpaksa kedua ekor kucing tersebut harus ditolak dan dikembalikan ke daerah asal.
“Saya tidak tahu mengenai aturan ini, kalo saja saya tahu dari kemarin, saya gak bakal mau membeli ini mahal-mahal.” Ujar sang pemilik bernama Suherman terus beralibi dan mencoba meyakinkan para petugas bahwa dia adalah orang awam yang belum paham mengenai aturan perkarantinaan. Selama seharian, ayah dari anak yang menyukai kucing terus memohon agar diberikan sedikit kebijakan agar dia bisa pulang dengan membawa kucing lucu tersebut untuk anaknya tercinta. Namun usahanya tak berbuah hasil manis karena 2 ekor kucing bawaanya tersebut datang ke wilayah bebas rabies yang sudah jelas-jelas dilarang memasukan binatang rabies seperti kucing. Terlebih lagi 2 ekor binatang lucu tersebut tidak dilengkapi dokumen-dokumen karantina.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
|
Page 1 of 2 |