
Batam – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Batam mensertifikasi sebanyak 200 ton ekspor produk olahan kakao berupa cacao pasta tujuan USA dan Kanada dengan nilai ekonomis barang Rp. 15,676 miliar, Rabu (6/5).
Kepala Karantina Pertanian Batam, Ir. Joni Anwar, MMA mengatakan Sertifikasi ekspor perlu dilakukan untuk menjamin ekspor Komoditi pertanian layak konsumsi dan bebas dari hama penyakit. Setelah proses pemeriksaan karantina selesai, serta kesesuaian dokumen dengan komoditas yang akan di ekspor, petugas karantina pun menerbitkan Surat Kesehatan Karantina Tumbuhan berupa Phytosanitary Certificate (PC).
“Kami mendukung tumbuhnya industri kakao Indonesia, kita terus dorong untuk ekspor tidak lagi hanya biji kakao mentah,” ujar Joni.
Jadi Sobat Q, ayo kita dukung peningkatan akselerasi ekspor dengan selalu #Lapor Karantina.