Sesuai dengan yang diamanat dalam pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008 setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. berikut adalah Laporan Akses Informasi PPID di Karantina Batam :
LAPORAN PPID TAHUN 2019